Good Goverance

Good Goverance

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Good Governance (tata pemerintahan yang baik) merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Good governance telah menjadi isu sentral, dimana dengan adanya era globalisasi tuntutan akan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah suatu keniscayaan seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat.
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 memperjuangkan adanya good Governance. Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45) maupun tidak berfungsi dengan baik lembaga teringgi dan tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial.
UNDP mendefinisikan governance sebagai Penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.

1.2    Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini kami mencoba merumuskan beberapa pertanyaan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan dan penyelesaian makalah. Diantaranya yaitu :
1.    Apa pengertian Good Governance?
2.    Apa peranan Good Governance?

1.3    Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah PPKN, tapi juga bertujuan diantaranya untuk :
1.    Untuk mengetahui pengertian Good Governance
2.    Untuk mengetahui peranan Good Governance


BAB II
PEMBAHASANAN

2.1   Pengertian Good Governance
Good governance adalah seperangkat proses yang diberlakukan oleh sebuah organisasi baik negeri maupun swasta untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan berjalan sempurna , namun apabila dipatuhi sepenuhnya jelas dapat  mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan donor internasional  seperti  IMF dan Bank dunia mensyaratkan diberlakukannya unsure-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan. IMF dan Bank dunia melihat konsep good governance sebagai sebuah cara untuk memperkuat “kerangka kerja institusional dari pemerintah”. Hal ini menurut mereka berarti bagaimana memperkuat aturan hukum dan prediktibilitas serta imparsialitas dari penegakkannya. Ini juga berarti mencabut akar dari korupsi dan aktifitas-aktifitas rent seeking, yang dilkukan melalui transparansi dan aliran informasi serta menjamin bahwa informasi mengenai kebijakan dan institusi pemerintah dikumpulakndan diberikan kepada masyarakat secara memadai sehingga masyarakat dapat memonitor dan mengawasi manajemen dari dana yang berasal dari masyarakat.

2.2   Prinsip-prinsip Good Governance
Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
a.    Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b.    Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c.    Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
d.    Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
e.    Berorientas pada consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedurprosedur
f.    Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.    Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
h.    Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
i.    Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

2.3   Peranan pemerintah dalam Good Governance
Peranan pemerintah saat ini sangat mengalami perubahan yang signifikan karena sebagaimana kita ketahui bersama Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance, setelah melihat apa yang dimaksud dengan Good Governance, ada 3 (tiga) hal yang perlu dilaksanakan pemerintah guna terarahnya Pembangunan yaitu:
1.    Pemerintah sebagai Leading Sector membuat Kebijakan-kebijakan dengan tegas guna mengarahkan Pembangunan sebaik mungkin sehingga seluruh sektor dapat melaksanakannya sesuai keinginan Pemerintah dengan memperhatikan berbagai instrumen khususnya dilingkup kesehatan nasional dan daerah serta diikuti dengan aturan-aturan yang melandasi Kebijakan tersebut. Aturan dimaksud guna memantau aturan main keseluruh sektor kesehatan serta merupakan suatu perencanaan strategis untuk seluruh sistem kesehatan.
2.    Pemerintah sebagai sumber dana dalam hubungannya dengan pembiayaan-pembiayaan di ruang lingkup kesehatan yang sangat kompleks. Disamping pemerintah sebagai sumber dana, pemerintah perlu melakukan terobosan dengan donatur-donatur lainnya dari luar negeri guna mendukung pembiayaan, pemerintah diharapkan meningkatkan cakupan asuransi dan jaminan kesehatan khususnya bagi masyarakat menengah kebawah.
3.    Pemerintah sebagai Pelayan Masyarakat, dalam hal ini pemerintah meningkatkan sumber daya aparaturnya guna dapat melaksanakan pelayanan prima untuk seluruh masyarakat.
Good governace hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Negara
1. menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
2. membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
3. menyediakan public service yang efektif dan accountable;
4. menegakkan HAM;
5. melindungi lingkungan hidup;
6. mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik

b. Sektor swasta:
1. Menjalankan industri;
2. Menciptakan lapangan kerja;
3. Menyediakan insentif bagi karyawan;
4. Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
5. Memelihara lingkungan hidup;
6. Menaati peraturan;
7. Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat;
8. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

c. Masyarakat madani:
1. Manjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi;
2. Mempengaruhi kebijakan;
3. Berfungsi sebagai sarana checks and balances pemerintah;
4. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;
5. Mengembangkan SDM;
6. Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.

Proses pembangunan yang bertumpu pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai apabila subyek dan objek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat saling bekerjasama dengan acuan/pedoman, persepsi dan indikator kemajuan pembangunan yang disepakati (konsensus) bersama. Konsep good governance melalui prinsip-prinsipnya harus dirancang agar seluruh objek dan subjek pembangunan terlibat secara langsung dalam proses pembangunan sesuai dengan peran dan peranannya, sehingga upaya peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan lebih optimal.
Tata Pemerintahan mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat dan pihak swasta. Dalam hal ini semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog agar pelaku memahi perbedaan di antara mereka.

BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa governance meliputi 3 (tiga) domain yaitu negara (pemerintah), dunia usaha (swasta) dan masyarakat yang saling berinteraksi. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Maka ke tiga domain yaitu negara/pemerintah, dunia usaha/swasta dan masyarakat harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog antara pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog, kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat pasti tersumbat. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah bahwa masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa layanan yang lebih baik.

3.2   Saran
Dengan membaca makalah ini, pembaca disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang pentingnya Good Governance bagi bangsa dan negara Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://bandungvariety.wordpress.com/2008/04/10/good-governance-menurut-rangkumanku/
http://chandrax.wordpress.com/2007/02/05/peranan-pemerintah-dalam-good-governance/
Sulaiman, Asep, Pendididkan pancasila dan kewarganegaraan, Bandung: Asman Press, 2011.


*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama